
Dugaan penipuan N15 miliar: Pengadilan memerintahkan mantan bos NBC Emeka Mba untuk melapor ke kantor EFCC
Pengadilan Tinggi Federal, di Abuja, pada hari Senin memerintahkan mantan Direktur Jenderal Komisi Penyiaran Nasional (NBC), Mr Emeka Mba, untuk melapor ke kantor Komisi Kejahatan Ekonomi dan Keuangan (EFCC), Abuja untuk ‘perubahan dakwaan pidana yang akan diajukan kepadanya dan rekan terdakwa.
Hakim pengadilan, Hakim Gabriel Kolawole, memberikan perintah setelah pengaduan oleh penasihat hukum EFCC, Salisu Majidadi, tentang kesulitan yang dia temui dalam mendapatkan lembar dakwaan yang telah diubah terhadap terdakwa.
Emeka Mba, Patrick Are, Basil Udotai dan Babatunji Amu, yang masing-masing adalah terdakwa 1 hingga 4, dituntut dengan dakwaan yang diubah sebanyak 15 hitungan, berbatasan dengan pencucian uang dan penggelapan dana publik.
Sidang hari Senin dimaksudkan untuk dakwaan terhadap terdakwa tetapi dihentikan karena ketidakmampuan penuntut untuk melayani lembar dakwaan yang diubah tertanggal dan diajukan pada 14 dan 21 Oktober 2016 kepada terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum, Salisu Majidadi, menginformasikan kepada pengadilan pada hari Senin tentang kesulitan yang dihadapinya dalam melayani terdakwa dengan dakwaan yang diubah dan oleh karena itu meminta lima hari di mana terdakwa akan menjalani dakwaan yang diubah.
Pengacara terdakwa yang dipimpin oleh Sdr. Namun, Sunday Ameh, dalam kontribusinya, mengatakan masalah pelayanan atau non-layanan dari dakwaan yang diubah seharusnya tidak menjadi masalah pertimbangan pengadilan karena masing-masing terdakwa, misalnya terdakwa 1 dan 4, dilayani, sementara tergugat 2 dan 3 memperoleh salinan dakwaan yang telah diubah dari penasehat hukum tergugat ketiga.
Menyampaikan putusan hakim atas permohonan penundaan oleh kejaksaan, Justice Kolawole mengatakan: “Para terdakwa akan hadir pada hari Rabu, 30 November, pukul 10:00 pagi. dilaporkan di kantor pengaduan dan masing-masing tagihan yang diubah disajikan.
“Biar diperjelas bahwa jika pengadu tidak dapat mengajukan tuntutan yang diubah pada 30 November, dalam jam kerja normal pukul 10.00 dan 16.00. bermaksud untuk mendapatkan, para terdakwa akan dibebaskan dengan jaminan administratif, yang sebelumnya diberikan oleh EFCC kepada mereka dan akan memberi tahu mereka tentang tanggal dalam waktu lima hari dari hari ini ketika dakwaan yang diubah yang diberitahukan oleh jaksa penuntut kepada pengadilan , tersedia tetapi salinannya ada tidak bersamanya di pengadilan.
“Masalah ini dengan ini ditunda hingga 13 Desember pukul 10:00 pagi. ditunda untuk dakwaan para terdakwa atas dakwaan 15 hitungan dari dakwaan yang diubah tertanggal 14 Oktober dan diajukan pada 21 Oktober
“Para terdakwa akan kembali ke pengadilan untuk dakwaan dan sidang permohonan jaminan mereka,” katanya.
Tuduhan yang diubah berbunyi sebagian: “Bahwa Anda Emeka Mba (saat menjadi Direktur Jenderal Komisi Penyiaran Nasional), Patrick Are (saat menjadi Direktur Keuangan dan Akun Komisi Penyiaran Nasional), Basil Udotai (yang berdagang di nama dan gaya Penasihat Teknologi) dan Babatunji Amure (perdagangan atas nama dan gaya Mitra Ilahi) pada atau sekitar tanggal 15 Agustus 2015 di Abuja dalam yurisdiksi Pengadilan Yang Terhormat ini berkonspirasi di antara mereka sendiri untuk melakukan perbuatan melawan hukum. bertindak. : melakukan pencucian uang sejumlah N2, 899, 723, 500.00 (dua miliar delapan ratus sembilan puluh sembilan juta tujuh ratus tiga ribu lima ratus naira) dengan demikian melakukan tindak pidana yang bertentangan dengan Pasal 15 Undang-Undang Larangan Pencucian Uang Tahun 2011 dan dapat dipidana berdasarkan Pasal 15 (3) Undang-Undang yang sama,” antara lain.
Akan diingat bahwa badan antikorupsi baru-baru ini menangkap mantan Ditjen NBC atas dugaan penipuan N15 miliar.