Edo 2016: Kita tunggu keputusan akhir pengadilan mengenai calon sah PDP – INEC

Edo 2016: Kita tunggu keputusan akhir pengadilan mengenai calon sah PDP – INEC

Komisi Independen Pemilihan Umum Nasional (INEC) mengatakan mereka akan menunggu hasil akhir dari kasus pengadilan untuk memutuskan kandidat Partai Rakyat Demokratik (PDP) untuk pemilihan gubernur di Edo.

Mr Nick Dazang, Wakil Direktur, Pendidikan Pemilih dan Publisitas, INEC, mengungkapkan hal ini dalam sebuah wawancara dengan Kantor Berita Nigeria (NAN) pada hari Jumat di Abuja.

NAN mengenang dua fraksi PDP yang dipimpin Ketua Pengurus Nasional, Senator. Ahmed Markafi, dan ketua partai nasional yang disengketakan, Ali Modu Sheriff, mengadakan pemilihan pendahuluan terpisah untuk memilih seorang kandidat.

Kelompok Makarfi, didukung oleh seluruh organ partai termasuk Forum Gubernur dan Dewan Pengawas, mengadakan pemilihan pendahuluan di Benin pada tanggal 20 Juni dan memilih Osagie Ize-Iyamu sebagai kandidat.

Pada tanggal 29 Juni, faksi sheriff memilih Matthew Iduoriyekwemwen sebagai kandidat dari partai tersebut untuk pemilu 10 September pada pemilihan pendahuluan lainnya juga di Benin, tetapi tidak diawasi oleh INEC seperti yang disyaratkan oleh Undang-Undang Pemilu.

Dazang bersikeras untuk mengambil keputusan akhir dari pengadilan mengenai masalah ini, “karena saat ini kami belum menerima salinan resmi dari keputusan Pengadilan Tinggi Federal, Port Harcourt, tanggal 4 Juli mengenai masalah tersebut.

“Kami menunggu keputusan itu dan keputusan lainnya agar kami bisa mempelajarinya.

“Komisi akan, setelah mempelajari putusan dan nasihat para pengacaranya, kemudian mengambil sikap, namun kami masih menunggu putusan terakhir yang dijatuhkan pada 4 Juli.

“Mulai minggu depan, saat kami menerimanya dan saat komisi duduk, akan ada posisi yang diambil.

“Ketika komisi telah melakukan hal tersebut maka komisi akan memutuskan faksi atau kandidat mana yang akan diterima.”

Perlu diingat bahwa pada tanggal 30 Juni, Hakim Okon Abang dari Pengadilan Tinggi Federal, Abuja, mengukuhkan sheriff sebagai Ketua Nasional PDP dan memerintahkan INEC untuk mengakui kandidat mana pun yang diajukan olehnya.

Namun Pengadilan Tinggi Federal di Port Harcourt pada tanggal 4 Juli memutuskan bahwa konvensi nasional tanggal 21 Mei yang mencopot sheriff sebagai ketua dan membentuk Komite Pengurus Nasional telah ditetapkan dengan benar.

Mahkamah juga menyatakan bahwa pembubaran Panitia Kerja Nasional dan Panitia Eksekutif Nasional berdasarkan konvensi tersebut adalah sah.

Dalam amar putusannya, Hakim Abdullahi Liman menyatakan penunjukan pengurus sementara yang membawahi urusan partai adalah sah dan sesuai dengan ketentuan konstitusi PDP.

Singapore Prize