
FG memperingatkan warga Nigeria tentang peredaran ikan beku selundupan yang berbahaya
Pemerintah Federal pada hari Kamis telah menarik perhatian masyarakat Nigeria terhadap apa yang digambarkan sebagai ikan beku selundupan yang tidak sehat, terutama ikan Nila hasil budidaya yang diedarkan di pasar Nigeria.
Pemerintah juga mengatakan bahwa langkah-langkah yang diperlukan sedang dilakukan, termasuk mengunjungi ruang pendingin untuk menangkap para pelanggar dan mendenda mereka sebesar $250.000 atau memenjarakan mereka selama 5 tahun.
Berbicara kepada wartawan di Abuja, Senator Heineken Lokpobiri, Menteri Negara Pertanian dan Pembangunan Pedesaan, mengatakan para penyelundup merusak upaya integrasi ke belakang yang sedang dilakukan pemerintah untuk menjadikan Nigeria swasembada produksi ikan lokal.
Menurutnya, “Pemerintah Federal melalui Kementerian Federal Pertanian dan Pembangunan Pedesaan perlu memberikan perhatian kepada masyarakat Nigeria mengenai penjualan ikan beku selundupan yang tidak sehat, terutama ikan Tilapia di Nigeria. Ikan beku selundupan ini berbahaya bagi kesehatan warga Nigeria.
“Tren buruk ini akan melemahkan upaya terpadu untuk melakukan integrasi ke belakang yang sedang diupayakan dengan penuh semangat oleh kepemimpinan Presiden Muhammadu Buhari saat ini untuk menjadikan Nigeria swasembada produksi ikan lokal dan mengurangi beban impor ikan yang selama ini menjadi beban negara kita. “
Lokpobiri mengatakan para penyelundup membawa semua jenis ikan beku termasuk Tilapia, Red Pacus, River Bream, Pangassius, Horse Mackerel, Sardine dan Croaker melalui perbatasan negara, yang merupakan tindakan yang dilarang.
“Orang-orang yang tidak patriotik ini menyabotase upaya pemerintah meskipun sudah ada kebijakan impor ikan dan larangan impor ikan budidaya beku ke dalam negeri”, tambah Menteri.
Oleh karena itu, dia mengatakan Departemen Perikanan dan Budidaya Perairan di Kementerian Federal Pertanian dan Pembangunan Pedesaan adalah satu-satunya otoritas kompeten yang diberi wewenang oleh Undang-Undang Perikanan Laut Nigeria Cap S4 2004 Undang-undang Federasi untuk mengeluarkan Lisensi Penangkapan Ikan Perairan Dalam Kategori “C” untuk impor. ikan beku dan produk ikan lainnya ke Nigeria.
“Untuk menghindari keraguan, Kementerian Federal Pertanian dan Pembangunan Pedesaan telah menerapkan langkah-langkah untuk menangkap, menahan dan mengadili pelanggar sebagaimana diatur dalam Undang-undang Perikanan Laut Cap S4 Undang-undang Federasi tahun 2004. orang-orang tersebut akan dianggap penjahat dan ditangani secara ekonomis. penyabot.
“Mengingat hal di atas, kementerian menggunakan media ini untuk memperingatkan mereka yang terlibat, membantu dan bersekongkol dalam kegiatan jahat ini agar menghadapi kemarahan penuh dari undang-undang Republik Federal yang Menghentikan atau menentang Nigeria.
“Impor ikan beku tanpa izin dapat dikenakan hukuman lima (5) tahun penjara atau denda $250.000 atau keduanya di samping penyitaan dan pemusnahan kapal dan produknya,” kata Lokpobiri.