
FG menuntut mantan bos NBC, Mba, dan lainnya atas dugaan penipuan N2,9 miliar
Pemerintah Federal pada hari Selasa mantan Direktur Jenderal Komisi Penyiaran Nigeria (NBC), Mr. Emeka Mba dan tiga orang lainnya didakwa di hadapan Pengadilan Tinggi Federal di Abuja atas dugaan keterlibatan mereka dalam penipuan N2,9 miliar.
Mba menghadapi dakwaan perubahan 15 dakwaan bersama dengan Direktur Keuangan dan Akun, Patrick Areh, Basil Udotai, dan Babatunji Amure.
Terdakwa mengaku tidak bersalah atas dakwaan tersebut setelah dibacakan kepada mereka, setelah itu jaksa penuntut, Tn. Ben Ikani dan tim pembela yang dipimpin oleh Bpk. Minggu Ameh (SAN), bertemu dan menyepakati syarat jaminan yang akan menyusul lebih cepat. persidangan terdakwa.
Setelah itu, hakim persidangan, Hakim Gabriel Kolawole, diberitahu tentang hasil pertemuan antara kuasa hukum berbagai pihak dalam gugatan tersebut.
Hakim Kolawole, saat menyampaikan keputusannya mengenai permohonan jaminan para terdakwa, mengakui Mba dan rekan-rekannya mendapatkan jaminan sebesar N50 juta dan memerintahkan mereka untuk menghasilkan dua penjamin, yang harus menjadi direktur di layanan publik dengan properti sebidang senilai N50 juta.
Hakim juga memerintahkan para terdakwa untuk menyerahkan paspor internasional mereka ke wakil panitera Pengadilan Tinggi Federal dan menunda persidangan para terdakwa hingga tanggal 28 Februari 2016.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum, Ny. Ikani memberitahu pengadilan bahwa Pemerintah Federal telah menghadirkan 13 saksi untuk membuktikan kasusnya terhadap terdakwa.
Hitung salah satu dakwaan yang sebagian berbunyi: “Bahwa Anda Emeka Mba (saat Anda menjabat Dirjen Komisi Penyiaran Nasional) Patrick Areh saat Anda menjabat Direktur Keuangan dan Akuntansi Komisi Penyiaran Nasional, Basil Udotai (berdagang atas nama dan gaya) penasihat teknologi) dan Babatunji Amure (berdagang atas nama dan gaya mitra Ilahi pada atau sekitar tanggal 15 Agustus 2015 di Abuja dalam yurisdiksi Pengadilan Yang Terhormat ini bersekongkol di antara mereka sendiri untuk melakukan tindakan ilegal untuk kecerdasan ” jumlah N2,899,723,500.00 bertentangan dengan pasal 18 (a) undang-undang larangan pencucian uang tahun 2011 sebagaimana telah diubah dan dapat dihukum berdasarkan pasal 16(3) undang-undang yang sama”.
Hitungan ketiga: “Bahwa Anda Basil Udotai (Distribusi atas nama dan gaya Penasihat Teknologi) pada dan sekitar tanggal 12 Agustus 2015 di Abuja dalam yurisdiksi Pengadilan Yang Terhormat ini menyetor sejumlah N2,899,723,500.00 ke rekening Anda Zenith Bank disimpan Nomor Rekening PLC 1011923722 (atas nama Technology Advisor padahal seharusnya Saudara sudah mengetahui secara wajar bahwa dana tersebut merupakan sebagian dari hasil kegiatan melawan hukum Mba Emeka selama Saudara menjabat Dirjen Penyiaran Nasional yaitu : penipuan dan dengan ini Saudara melakukan tindakan pelanggaran yang bertentangan dengan pasal 15(2)(d) Undang-Undang Larangan Pencucian Uang tahun 2011 sebagaimana diubah dan dapat dihukum berdasarkan pasal 15(3) dari Undang-undang yang sama”.
Tuduhan 11: “Bahwa Anda Patrick Areh ketika menjadi Direktur Keuangan dan Pertanggungjawaban Komisi Penyiaran Nasional pada atau sekitar tanggal 19 Agustus 2015 di Abuja dalam yurisdiksi Pengadilan Yang Terhormat ini, mengkonversikan jumlah total N410,000,000.00 yang berasal dari Bank Zenith telah diakuisisi. Nomor rekening PLC 1011923722 (atas nama Penasihat Teknologi oleh Kalaz Ventures (Biro De Perubahan) dan layanan antar global Azuku terbatas untuk penggunaan pribadi Anda, mengetahui bahwa itu adalah hasil kegiatan ilegal dengan penipuan dan dengan ini Anda melakukan pelanggaran yang dilakukan secara bertentangan pasal 15(2)(b) Undang-Undang Larangan Pencucian Uang tahun 2011 sebagaimana diubah dan dapat dihukum berdasarkan pasal 15(3) Undang-undang yang sama.”