
Pemerintah Ekiti ke Senat: Anda tidak memiliki wewenang untuk menyelidiki dana bailout kami
Pemerintah Negara Bagian Ekiti telah menolak langkah Senat untuk menyelidiki dana bailout yang dikucurkan ke negara bagian bersama dengan negara bagian federasi lainnya oleh Pemerintah Federal, dengan mengatakan penyelidikan semacam itu tidak konstitusional.
Jaksa Agung dan Komisaris Kehakiman negara bagian, Mr Owoseni Ajayi, membuat pernyataan ini sebagai tanggapan atas surat kepada pemerintah negara bagian oleh Ketua, Komite Senat untuk Administrasi Pemerintahan Negara Bagian dan Daerah, Senator Abdullahi Gumel, oleh Presiden Senat , Senator Bukola Saraki, tertanggal 11 November, berjudul: “re: Penugasan pengawasan senat atas dana talangan yang diberikan kepada Negara Bagian Ekiti,” menuntut untuk melakukan fungsi pengawasan negara atas dana talangan yang diberikan kepadanya.
Komisaris, dalam jawabannya atas permintaan ketua Komite Senat, mengatakan: “kami ingin dengan hormat mengamati bahwa sebagai pemerintah negara bagian, terikat oleh prinsip-prinsip federalisme dan supremasi hukum, kami dibatasi oleh proposal Anda untuk menjalankan kekuasaan pengawasan. atas pencairan dana talangan yang diberikan kepada Negara Bagian Ekiti oleh Pemerintah Federal karena secara hukum dan konstitusional berada di luar kekuasaan Senat Majelis Nasional Republik Federal Nigeria.”
Sambil mendukung penolakan negara untuk mengizinkan Senat menyelidiki dana bailoutnya, Komisaris mengatakan tindakan tersebut bertentangan dengan ketentuan yang jelas dari Pasal 121.122.123, 124, 125 dan 128 Konstitusi Republik Federal Nigeria, 1999 (sebagaimana telah diubah) adalah .
Komisioner juga menunjukkan bahwa Konstitusi memberikan wewenang fungsi pengawasan terhadap keuangan negara secara eksklusif di masing-masing rumah negara.
Menurutnya, “pasal 125 (5) UUD 1999, sebagaimana telah diubah mengatur penyerahan laporan keuangan dan rekening tahunan suatu negara kepada Volksraad negara dan DPR akan menyebabkan laporan tersebut dipertimbangkan oleh sebuah komite dari DPR yang bertanggung jawab atas rekening publik.
“Dengan nada yang sama, pasal 128 Konstitusi 1999 secara khusus memberikan dewan rakyat negara bagian kewenangan untuk melakukan penyelidikan atas rekening pemerintah negara bagian.
“Mengingat hal di atas, kami dengan hormat mempertimbangkan permintaan Anda untuk bertemu dengan pejabat tertentu dari Pemerintah Negara Bagian Ekiti dan persiapan laporan yang merinci semua hibah yang diterima oleh negara bagian dari Pemerintah Federal dan penggunaan dana tersebut, untuk pertimbangan komite Anda, perampasan kekuasaan konstitusional Dewan Majelis Negara Bagian Ekiti sebagaimana saat ini dibentuk di bawah kepemimpinan Pembicara yang cakap, Yang Terhormat Kola Oluwawole.
“Akibatnya, kami tidak punya pilihan dalam situasi ini selain menolak untuk menerima penyelidikan yang diusulkan oleh komite Anda atas pencairan dana talangan yang diberikan kepada Negara Bagian Ekiti karena alasan di atas.”