
Pengadilan menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada dua pemerkosa
Pengadilan Tinggi di Kogi di Lokoja pada hari Kamis menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada dua orang, Lucky Jonathan dan Daniel Friday, yang dituduh melakukan pemerkosaan.
Hakim ketua, Hakim Nasir Ajana, yang juga merupakan Ketua Mahkamah Agung negara bagian tersebut, memutuskan bahwa terdakwa bersalah karena melukai tubuh dan memperkosa korbannya.
Para terdakwa didakwa dengan konspirasi, pemerkosaan, cedera sukarela dan pemerkosaan yang bertentangan dengan KUHP.
Pelanggaran tersebut diduga dilakukan pada tanggal 11 September 2015 di desa Otokiti di Lokoja, ibu kota Kogi.
Menyampaikan putusannya dalam gugatan bernomor perkara HCL/48C/2016, Ajanah menilai Jonatan hanya terlibat dalam tindak pidana persekongkolan dan melukai korban secara sukarela, sedangkan Friday bersekongkol dengan rekan terpidananya dan memperkosa mereka. korban bersama dengan orang lain yang dikatakan masih buron.
Meskipun keduanya mengaku tidak bersalah selama persidangan, namun pengadilan yakin dengan bukti-bukti yang diajukan oleh jaksa, sebagai bukti dilakukannya kejahatan yang dilakukan oleh para terpidana.
Keempat alat bukti yang diajukan antara lain pengakuan para terpidana yang diakui pengadilan saat mengambil putusan.
Dalam pembacaan hukuman terhadap para terdakwa, Ajanah mengatakan, “Jaksa (korban) menuduh bahwa terdakwa kedua (Daniel Friday) berhubungan seks dengannya tanpa persetujuan atau sepengetahuannya.”
“Terdakwa kedua menguatkan kesaksian jaksa ketika dia mengatakan dalam bukti 2 bahwa dia berhubungan seks dengan jaksa dan bahwa dia sebenarnya adalah orang keempat yang secara paksa melakukan hubungan seks dengannya.”
“Pakaian jaksa yang robek yang ditemukan di TKP dan luka memar yang terlihat di tubuh jaksa juga menjadi bukti bahwa tindakan terdakwa kedua dilakukan tanpa persetujuan jaksa.”
“Oleh karena itu saya yakin bahwa penuntutan dalam kasus ini telah membuktikan pelanggaran pemerkosaan berdasarkan pasal 283 terhadap terdakwa kedua tanpa keraguan. Telah dinyatakan secara terpisah bahwa seorang terdakwa dapat dihukum berdasarkan pernyataan pengakuannya saja, tetapi dalam kasus ini bukti-bukti lain yang menguatkan menambah kredibilitas pengakuan terdakwa tersebut.
“Dengan ini saya menyatakan terdakwa kedua bersalah melakukan tindak pidana pemerkosaan bertentangan dengan Pasal 283 KUHP.”
Mengenai terdakwa pertama, Ajana mengatakan dia “yakin dengan banyaknya bukti bahwa terdakwa pertama berpartisipasi dalam mendorong dan menghasut dilakukannya tindak pidana pemerkosaan oleh terdakwa kedua dan orang lain secara umum.”