
Seorang pria diadili karena diduga mengutak-atik meteran prabayarnya
Polisi pada hari Selasa menuntut seorang pria paruh baya, Christian Okoli, di Karu, Dewan Area Kota Abuja (AMAC) dari FCT di Karu, Dewan Area Kota Abuja (AMAC) di hadapan Pengadilan Area Atas karena diduga mencuri meteran prabayarnya yang disesuaikan.
Okoli dituduh merusak meteran prabayar yang diberikan kepadanya oleh Perusahaan Distribusi Listrik Abuja (AEDC) dan secara ilegal mengonsumsi listrik 14.328 kw/jam senilai sekitar N525.000 tanpa membayar.
FIR Polisi tanggal 7 Februari mengatakan bahwa Mr Otuok Oselumese dari AEDC melaporkan masalah tersebut ke polisi pada tanggal 19 Desember 2016.
FIR mengatakan Oselumesa mengatakan kepada polisi bahwa terdakwa menyesuaikan meteran prabayarnya pada 28 November 2016.
Okolo didakwa melakukan penipuan, pelanggaran yang bertentangan dengan pasal 322 KUHP.
Namun, Okolo mengaku tidak bersalah atas dakwaan yang dilayangkan Polri terhadapnya.
Tuan Tony Ogbulafor, penasihat hukum terdakwa berdoa agar pengadilan memberikan jaminan kepada kliennya dengan persyaratan bebas.
Memperdebatkan permohonan jaminan, Ogbulafor mengatakan terdakwa adalah seorang keluarga dan akan hadir di pengadilan untuk persidangan jika diberikan jaminan.
Pengacara mengatakan kepada pengadilan bahwa terdakwa secara hukum dianggap tidak bersalah sampai penuntut membuktikan sebaliknya.
Ogbulafor berjanji bahwa kliennya tidak akan melakukan kesalahan apapun jika diberikan jaminan.
Dia mengingatkan pengadilan bahwa polisi telah menyelesaikan penyelidikan dalam kasus tersebut dan tidak ada kemungkinan terdakwa mengganggu penyelidikan.
Terhadap permohonan jaminan, jaksa penuntut, Mr Mahmud Lawal, menggambarkan pelanggaran yang dilakukan oleh Okolo sebagai “keluhan”.
Dia mengatakan, meski pengadilan memiliki diskresi untuk memberikan jaminan, ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi sebelum jaminan dapat diberikan.
Lawal berdoa kepada pengadilan untuk menolak permohonan jaminan yang diajukan oleh terdakwa.
Dalam putusannya, hakim ketua, Hakim Hassan Ishaq, memberikan jaminan kepada terdakwa sebesar N500.000 dan dua penjamin dalam jumlah yang sama.
Salah satu sponsor harus PNS minimal kelas 10, sedangkan sponsor kedua harus pengusaha.
Hakim memerintahkan bahwa kedua penjamin harus hidup dalam yurisdiksi pengadilan.
Ia juga memerintahkan agar sponsor menyetorkan foto paspor, KTP, atau SIM ke panitera pengadilan.
Hakim menunda sidang hingga 4 April.