
Tidak adanya saksi penuntut menghambat persidangan Orji Kalu
MENGIKUTI ketidakmampuan Komisi Kejahatan Ekonomi dan Keuangan untuk menghadirkan saksi yang dipanggil untuk bersaksi dalam persidangan mantan gubernur Negara Bagian Abia, Hakim Mohammed Idris, Orji Uzor Kalu dari Pengadilan Tinggi Federal di Lagos pada hari Selasa menunda persidangan lebih lanjut terkait korupsi tersebut. dan penipuan. mengenakan biaya
Pengacara EFCC, Rotimi Jacobs (SAN) meminta penundaan kasus ini menyusul kesimpulan dari pemeriksaan silang saksi penuntut kedua, Christiana Ohiri, oleh pembela.
Dia mengatakan kepada pengadilan bahwa semua upayanya untuk memastikan bahwa saksi lain dibawa ke pengadilan tidak berhasil.
“Tuanku, saya mohon agar masalah ini ditunda sampai besok. Saya tidak punya saksi lain untuk dihubungi saat ini.
“Juga, saya pikir pihak pembela akan menghabiskan lebih banyak waktu untuk memeriksa silang saksi penuntut kedua. Pembela bahkan pernah mengancam saya selama persidangan bahwa saksi akan menghabiskan waktu berminggu-minggu sebagai saksi.
“Oleh karena itu, aku akan memohon kepada tuanku untuk menundanya. Ini pertama kalinya kami meminta penundaan kasus ini,” kata Jacobs.
Namun, pihak pembela menolak permintaan penundaan tersebut.
Dalam pengajuannya, pengacara Kalu, Goddy Uche (SAN), menyatakan ketidaksenangannya atas ketidakmampuan jaksa untuk menghadirkan saksi ketiga dalam kasus tersebut.
“Tuanku, dengan hormat kepada saudaraku, saya menentang permintaan penundaan. Klien saya terbang dari luar negeri karena masalah ini. Sebagai alternatif, saya mengusulkan agar kasus ini dihentikan kurang lebih satu jam agar pihak kejaksaan bisa menghadirkan saksi-saksinya,” ujarnya.
Pengacara pembela lainnya, Solo Akuma (SAN) dan KC Nwofo (SAN) juga menyatakan keberatannya atas permohonan penundaan tersebut.
Usai mendengarkan dalil para pihak dalam perkara tersebut, Hakim Idris menunda sidang lanjutan perkara tersebut hingga Rabu.
Berdasarkan dakwaan, terdakwa melakukan pelanggaran antara bulan Agustus 2001 dan Oktober 2005.
Mantan gubernur tersebut secara khusus dituduh menggunakan perusahaannya untuk menyimpan sejumlah N200 juta di rekening First Inland Bank, sekarang FCMB.
Jumlah tersebut diduga merupakan bagian dari dana yang diperoleh secara ilegal dari pundi-pundi Pemerintah Negara Bagian Abia saat ia berkuasa.
Perusahaan mantan gubernur, Slok Nigeria Limited, bersama dengan Emeka Abone yang sekarang buron menurut EFCC, diduga menahan N200 juta di rekening perusahaan atas nama terdakwa pertama.
Mereka diduga menggunakan Manny Bank, Spring Bank Plc, Standard Trust Bank yang sudah tidak beroperasi, dan Finland Bank, sekarang First City Monument Bank (FCMB), untuk melakukan dugaan kejahatan tersebut.
Terdakwa juga diduga menyimpan sekitar N2,5 miliar di rekening berbeda, yang dananya diduga milik Pemerintah Negara Bagian Abia.
Secara total, terdakwa diduga mengalihkan N3,2 miliar dari kas Pemerintah Negara Bagian Abia ketika Kalu menjabat sebagai gubernur.
Pelanggaran menurut EFCC melanggar ketentuan pasal 15(6), 16 dan 21 Undang-Undang (Larangan) Pencucian Uang, 2005.